Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 82,55 gram sabu, 0,40 serbuk heroin, 2.010 gram ganja, 5 pil ekstasi, 1 buah alat hisap cangklong, satu unit alat timbang, dan 7 unit telepon genggam.
Diperkirakan, nilai total barang bukti yang disita kurang lebih Rp 2 miliar. (Baca juga: Narkoba Dalam Kemasan Makanan Ringan Tidak Beredar di Kalangan Anak)
"Mereka akan dikenakan dengan pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan kami akan terus menangkap pengedar serta pengguna narkoba lainnya yang masih berkeliaran" ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).
Hendro juga mengatakan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat tidak berhenti mengungkapkan peredara narkoba di wilayahnya meskipun beberapa waktu lalu salah satu anggotanya tewas dalam penggerebekan di dekat Kompleks Berlan.
"Dengan adanya peristiwa kemarin di Berlan, menjadikan kami lebih aktif memberantas peredaran narkoba diwilayah kami," kata dia.
Hendro menyatakan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian sudah memerintahkan kepada semua pihak untuk lebih gencar dalam memberantas peredaran narkoba. (Baca: BNN Bali Siap Tembak di Tempat Para Bandar Narkoba)
"Kami banyak melakukan penangkapan kasus narkoba itu di Johar Baru, dan kami akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba diwilayah tersebut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.