JAKARTA, KOMPAS.com - Surat permohonan penangguhan eksekusi rusun yang menggunakan nama anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman, beredar.
Isi surat itu meminta Kepala Unit Rusun Tipar Cakung untuk menunda eksekusi terhadap oknum penyewa rusun berinisial HP di Rusun Tipar Cakung, Blok Cendana, Lantai V, Nomor 516.
Saat ditelusuri, unit rusun di Blok Cendana lantai V nomor 516 benar ditempati oleh pria berinsial HP. Rumah berwarna cat merah muda itu nampak telah disegel merah oleh pengelola.
Tak lama berselang, muncul seorang pria dari dalam rumah. Pria tersebut membenarkan bahwa dirinya adalah HP. Namun, ia belum mau berbicara panjang lebar soal masalah ini.
"Benar saya H, tapi saya enggak mau komen dulu masalah ini, saya juga lagi pusing. Kok memo yang sudah ditolak (permohonan penangguhannya), justru sekarang malah diangkat," kata HP, kepada Kompas.com, dan sejumlah wartawan yang menemuinya, Selasa (2/2/2016).
HP mengatakan, memo tersebut ditolak oleh pengelola. Pengelola tetap meminta dirinya yang unitnya telah disegel merah itu untuk keluar.
Saat disinggung apakah benar memo tersebut dari Prabowo, plus hubungannya dengan politisi Gerindra yang duduk di DPRD DKI itu, HP tak menjawab tegas.
Namun, ia mengakui pernah meminta tolong terkait masalah rusun ke DPRD DKI.
"Saya ini kan rakyat. Kita kan punya wakil rakyat. Buat apa kita tempatkan di sana? Sekarang saya tanya, kalau ada masalah (seperti ini), kamu ngadunya ke siapa?," ujar HP.
HP mengaku, ia telah tinggal selama tujuh tahun di Rusun Tipar Cakung. Soal tunggakan, HP tak menjelaskan secara rinci.
Namun, ia tak membantah saat Kompas.com menyebut nilai tunggakan seperti yang tertera pada memo yang beredar.
"Makanya itu angsuran yang akan saya cicil, saya mau angsur. Tanggung jawab saya," ujar HP.
Sebelumnya, beredar sebuah surat permohonan penangguhan eksekusi rusun yang menggunakan nama anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman.
Surat itu menggunakan kop bertuliskan DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra dan ditujukan kepada Kepala Unit Rusun Tipar Cakung.
Isi surat itu meminta Kepala Unit Rusun Tipar Cakung untuk menunda eksekusi terhadap oknum penyewa rusun berinisial HP di Rusun Tipar Cakung, Blok Cendana, Lantai V, Nomor 516. (Baca: Beredar Surat Catut Nama Anggota DPRD DKI Minta Tunda Eksekusi Penyewa Rusun)