Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Satwa Dilindungi, Kerang Kepala Kambing

Kompas.com - 18/02/2016, 17:00 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam menggagalkan upaya ekspor ilegal satwa langka, yakni cangkang kerang kepala kambing.

"Mulanya, satu kontainer cangkang kerang masuk ke pelabuhan atas nama PT YBS dan akan dikirim dengan tujuan pengirimannya ke Tiongkok," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Fajar Donny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Berdasarkan dokumen ekspor barang milik PT YBS dan hasil penelusuran intelijen, kata Fajar, ditemukan indikasi pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar.

Dari kecurigaan itu, pihaknya langsung menerbitkan nota hasil intelijen dan memeriksa cangkang kerang bersama dengan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi DKI Jakarta.

"Dari hasil identifikasi ini, kami mendapati kerang kepala kambing sebanyak 4.268 buah yang dikemas dalam 388 koli," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa, kerang kepala kambing termasuk jenis satwa yang dilindungi.

Selain kerang kepala kambing, Bea Cukai Tanjung Priok menemukan kerang bekel, kerang tedong-tedong, dan kerang bilaku yang dikemas dalam 41 koli.

Diperkirakan, nilai temuan ini mencapai Rp 5,3 miliar. "Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan modus ekspor yang tidak benar. Pemberitahuannya hanya sebatas cangkang moluska, tidak secara spesifik," tutur Fajar.

Adapun PT YBS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," sambung Fajar.

Ia menambahkan, saat ini, cangkang kerang kepala kambing tersebut berada dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Sementara itu, untuk pihak eksportir dan importir cangkang kerang kepala kambing ini masih kami selidiki," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com