Dua kasus itu adalah pencurian listrik yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan prostitusi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Baca: Akibat Ulah Daeng Azis, PLN Rugi Rp 525 Juta ).
"Bareng-bareng (selidikinya). Tetapi listrik (pencurian) listrik lebih berat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Untuk kasus pencurian listrik, Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, untuk kasus prostitusi, Azis dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Dalam kasus pencurian listrik, Azis diduga melakukan sambungan tak resmi. Ia menyambung hingga empat aliran listrik secara tidak resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Dan itu selama bertahun-tahun. Jadi biar ditangani dulu sama Polres Metro Jakarta Utara," tegas Krishna.
Azis ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara di Sentral Kos, Jalan Antara 19, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016) siang.
Penangkapan Azis terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan. (Baca: Azis Bayar Listrik Rp 17 Juta Per Bulan, Ini Kata Kapolres Jakut).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.