Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemarahan Partai Pimpinan Yusril atas Ucapan Ahok yang Berujung Akan Lapor Polisi

Kompas.com - 08/04/2016, 06:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) tidak terima dengan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengatakan partai itu ingin mengubah Pancasila. Buntutnya, partai yang dikomandoi bakal calon gubernur DKI Yusril Ihza Mahendra itu mau melaporkan Ahok ke polisi.

Pernyataan Ahok yang jadi masalah bagi PBB yakni ; "Jangan taruh orang yang mau ubah Pancasila. Orang Partai Bulan Bintang itu pengin ubah Pancasila kayak Masyumi. Itu masalah".

Ahok kebetulan menyatakan itu saat menanggapi kicauan Yusron Ihza Mahendra di media sosial. Sejumlah tokoh PBB angkat bicara akhirnya.

Ketua Harian PBB Jamaluddin Karim menyatakan ucapan Ahok sebagai sembrono, dangkal, dan tidak memahami sejarah. Jamaluddin menyatakan, pihaknya menyesalkan pernyataan Ahok. Baginya, pernyataan Ahok lebih parah dari pedangdut Zaskia Gotik.

"Jadi lebih parah dari Zaskia Gotik. Kalau Zaskia Gotik kan tidak bisa menyebut Pancasila, tapi kalau ini kan tidak tahu sejarah perumusan Pancasila, lebih parah dari Zaskia Gotik sebetulnya," kata Ketua Harian PBB Jamaluddin Karim dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).

Seharusnya, kata Jamaluddin, Ahok sebagai seorang pemimpin menurutnya memahami sejarah perumusan Pancasila. Bahkan, Jamaluddin menganggap kasus Saskia 'masih bisa ditolerir' atau 'masih bisa dipahami'.

"Kalau Zaskia Gotik kan biasa goyang itik jadi enggak ada masalah. Masih bisa ditolerir, walaupun tidak ditolerir, masih kita memahamilah. Tapi seorang Gubernur DKI yang tidak tahu sejarah, itu masalah besar," ujar Jamaluddin. (Baca: Merasa Difitnah, PBB akan Laporkan Ahok ke Polisi)

Lewat amandemen

Diakui Jamaluddin, memang benar dalam pembahasan amandemen Undang-Undang 1945, pada kurun waktu 1999-2003, PBB pernah mengusulkan adanya penyempuraan pada Pasal 29 Ayat 1, yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

PBB mau mengubah ayat di pasal itu menjadi 'Negara berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya". Akan tetapi, usulan PBB saat itu menurutnya tidak mendapat dukungan mayoritas.

Ia pun menambahkan, usulan menyempurnakan pasal 29 ayat 1 tadi diperjuangkan PBB dengan secara sah dan konstitusional. (Baca: Ahok Minta Menlu Ajukan Rekomendasi Pencopotan Adik Yusril dari Jabatan Dubes)

Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban menilai Ahok melibatkan partainya terkait masalah Ahok dengan Yusron Ihza Mahendra. Padahal, partainya menilai pernyataan Yusron di media sosial twitter tidak terkait dengan PBB.

"Misalnya dia tidak cocok dengan pikiran Yusron, Yusron mengutip tulisan Pak Surya Prabowo, tapi kemudian Ahok narik itu ke partai, itu tidak pas, tidak bijak ya," kata MS Kaban, di kesempatan yang sama.

Lapor polisi

PBB memandang tak perlu menemui Ahok. Namun, PBB menyatakan kalau Ahok ksatria maka seharusnya minta maaf.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com