JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera memanggil saksi kunci dari kasus pencurian listrik, yang menjerat Abdul Aziz atau Daeng Azis.
Razman mengatakan, pemanggilan saksi kunci tersebut agar persidangan berjalan dengan adil karena saksi tersebut mampu menjelaskan kasus yang menimpa Azis.
"Kejaksan harus juga fair atas kasus yang disangkakannya, mereka harus bisa menghadirkan anak buah Daeng Azis yang sudah tidak lagi berada di Jakarta, karena itu merupakan saksi kunci," ujar Razman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/5/2016).
(Baca juga: Apa Kabar Kasus Pencurian Listrik Daeng Azis?)
Menurut dia, saksi kunci tersebut adalah anak buah Azis, yang menjadi penghubung antara Azis dan oknum bernama Willi, yang mengaku sebagi pegawai PLN.
Anak buah Azis ini diperkirakan sudah meninggalkan Jakarta sejak 1-2 tahun lalu.
Kendati demikian, Razman menekankan bahwa pernyataannya ini hanya sekadar saran untuk Azis. Sebab, saat ini Razman tidak lagi mendampingi Azis.
Ia tidak mendampingi Azis dalam dua kali persidangan. Meskipun demikian, Razman mengaku masih menjadi kuasa hukum Aziz karena pihak keluarga tidak pernah mencabut kuasanya.
(Baca juga: Razman Bantah Mundur sebagai Kuasa Hukum Daeng Aziz)
Ia juga tidak pernah mengajukan pengunduran diri. Adapun kasus dugaan pencurian listrik yang menjerat Azis telah disidangkan.
Dalam perisidangan Rabu (4/5/2016) kemarin, saksi dari pihak PLN menyebut bahwa ditemukan 3 boks MCB di Kafe Intan milik Aziz, yang menyebabkan adanya tagihan susulan mencapai Rp 525 juta.