JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MA (21) di amankan Unit Narkoba Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (17/5/2016) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kesederhanaan, Taman Sari.
Ia ditangkap karena didapati menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kulkas miliknya. Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan, MA mengaku sabu itu miliknya.
"Kepada petugas MA menerangkan bahwa barang haram tersebut miliknya dan sengaja dia simpan di dalam kulkas karena lebih enak saat di gunakan nanti," kata Herru melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2016).
Herru menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa MA sering menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya. Ia juga suka membuat resah warga.
Setelah mendapat laporan semacam itu, petugas langsung mendatangi rumah MA di kawasan Tamansari dan segera melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu dan 1 buah cangklong berisi sabu 0,3 gram yang disembunyikan MA di dalam freezer kulkas miliknya," kata Herru.
Saat ini, MA di gelandang petugas ke Polsek Metro Tamansari guna penyelidikan lebih lanjut. MA di jerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.