JAKARTA, KOMPAS.com - Sabtu, (28/5/2016) menjadi hari yang mendebarkan bagi Jessica Kumala Wongso.
Hari itu bukanlah hari ulang tahunnya ataupun hari pernikahannya, tetapi pada hari itu, Jessica genap menempati tahanan selama 120 hari. Sabtu pekan ini menjadi batas akhir masa penahanan Jessica.
Sesuai dengan undang-undang, penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu 120 hari untuk menahan seorang tahanan hingga berkas perkara tahanan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Namun jika tidak, maka tahanan itu bisa dibebaskan demi hukum. Terkait Jessica, penyidik telah menahan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu sejak 30 Januari 2016.
(Baca: Jelang Batas Waktu Penahanan Jessica, Kejaksaan-Polda Akan Gelar Perkara Kasus Mirna)
Dengan demikian, Sabtu 28 Mei 2016 juga menjadi hari penentuan akan kredibilitas polisi dalam mengusut kasus ini.
Apakah sangkaan berat yang dituduhkan polisi kepada Jessica ini mampu dikuatkan dengan sejumlah bukti yang meyakinkan pihak Kejati DKI?
Hingga Senin (23/5/2016), berkas perkara kasus Mirna tersebut belum dinyatakan lengkap oleh Kejati.
Pihak Kejati masih meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah layak untuk disidangkan atau tidak.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya optimistis berkas tersebut akan dinyatakan lengkap sebelum masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei 2016.
"Penyidik optimis bisa tuntas atau P21. Sekarang berkasnya masih di Kejati, bagaimana kelanjutannya kami tunggu," ujar Awi, Senin (23/5/2016).
Meskipun begitu, Awi juga menyampaikan bahwa pihaknya siap membebaskan Jessica jika dalam 120 hari masa penahanannya penyidik belum bisa juga melengkapi berkas perkara tersebut.
Menurut Awi, pembebasan tahanan semacam itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Nanti akan dilepas, KUHAP kita mengatur demikian. Kalau ini tidak cukup bukti polisi harus fair untuk di-SP3," ujar Awi.
(Baca: Jelang Masa Penahanan Jessica Habis, Berkas Perkaranya Belum Juga Dinyatakan Lengkap oleh Kejati)