Sementara itu, Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, yakin bahwa penyidik tidak akan mampu melengkapi berkas perkara kliennya hingga 28 Mei 2016.
Menurut Bostam, penyidik tidak mempunyai alat bukti yang kuat untuk menjerat kliennya.
"Yakin tidak akan lengkap. Susah buat penyidik melengkapi berkas, orang tidak ada buktinya," ucapnya kala itu.
Es kopi vietnam
Dalam kasus ini, Jessica diduga membunuh sahabatnya, Mirna. Adapun Mirna meninggal dunia setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu, 6 Januari 2016.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja.
Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati. Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016.
Namun, pada 24 Februari, pihak Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI.
Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia.
Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu.
(Baca: Kejati DKI Bantah Persulit Penyidik dalam Melengkapi Berkas Perkara Jessica)
Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.