Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI.
Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. Pada 9 Mei penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut.
Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Namun, Selasa (17/5/2016), Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut.
Akhirnya pada Rabu (18/5/2016) lalu penyidik untuk yang kelima kalinya kembali limpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati.
Lantas, akankah Jessica bebas demi hukum pada Sabtu 28 Mei 2016 nanti? Atau, mungkinkah kasus yang menjeratnya ini segera disidangkan di pengadilan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.