JAKARTA, KOMPAS.com - Wayan Mirna Salihin, korban pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso pingsan setelah dua menit minum es kopi vietnam di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Es kopi itu dipesan oleh Jessica dan berisi sianida. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dakwaan terhadap Jessica.
Menurut jaksa, Mirna langsung bereaksi setelah minum es kopi tersebut. Ia mengibas-ngibaskan tangan ke mulutnya karena terasa panas. Mirna sempat menyodorkan es kopi ke Jessica, namun ditolak.
Hani yang berada di samping Mirna berinisiatif mencium dan merasakan kopi Mirna. Lidah Hani langsung merasa kepahitan dan pedas.
"Sekira dua menit kemudian, akibat meminum es kopi vietnam yang telah dimasukan racun Natrium Sianida, korban Mirna langsung pingsan dalam keadaan duduk," kata JPU Ardito di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). (Baca: "Tercipta Opini, Seakan-akan Jessica-lah Pelaku Sesungguhnya")
Posisi Mirna saat itu dengan kepala tersandar ke belakang sofa dan mulut mengeluarkan buih. Mata mirna kosong dan kejang-kejang. Hani bereaksi setelah melihat Mirna dalam kondisi tersebut. Sedangkan Jessica hanya terdiam.
Jessica kemudian dibawa ke klinik Damayanti dan dirujuk ke RS Abdi Waluyo. Kondisi badan Mirna saat itu kaku. Sayang nyawa Mirna tak tertolong. Mirna dinyatakan tewas di RS Abdi Wakuyo sekitar pukul 18.30 WIB. (Baca: Jaksa Diminta Uraikan Cara Jessica Masukkan Sianida ke Gelas Kopi)
JPU mendakwa Jessica Kumala Wongso pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.