JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi kasus vaksin palsu Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mulai hari ini akan membuka posko pengaduan. Posko tersebut diharapkan membantu masyarakat yang mengalami kasus terkait masalah vaksin, agar dapat diteruskan kepada pihak kepolisian.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan, posko dibuka untuk beberapa kota secara nasional, termasuk di DKI Jakarta.
"Kami kerjasama dengan penggiat anak mitra Komnas Perlindungan Anak di sejumlah daerah akan segera membuka posko pengaduan masalah vaksin," kata Arist, dalam jumpa pers di kantor Komnas PA, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (28/6/2016).
Sejumlah posko itu menurutnya akan dibuka di Medan, Bandar Lampung, Manado, Yogyakarta, Banten, Palu, Deli Serdang, Pasuruan, Kota Batu, Sumbawa, Bima, Banggai Kepulauan, Tapanuli Selatan, Serang, Pandeglang, Tomohon dan DKI Jakarta.
"Untuk di Jakarta itu sudah dibuka dua di sini dan di Cipinang Indah, dan juga satu lagi di Bekasi," ujar Arist.
Kepada orangtua yang khawatir mengenai keaslian vaksin yang diberikan ke anaknya, Arist mengimbau orangtua dapat berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan vaksin anak, untuk memastikan bahwa vaksin yang diberikan dibeli dari sarana resmi. Termasuk agar dokter yang mencurigai vaksin palsu juga melaporkannya ke polisi.
Sejak kasus vaksin palsu mencuat, Komnas PA mengklaim menangkap respons dari masyarakat yang bingung mengenai keamanan vaksin. Hari ini, lanjut Arist, sudah ada empat orang yang menelpon Komnas PA, karena bingung dan resah dengan keamanan vaksin.
Catatan Komnas PA, sejak 2008 telah menerima sekitar 121 pengaduan terkait masalah kesehatan yang terjadi setelah anak diberi vaksin. Mulai dari lumpuh, masalah alergi kulit, ada pula kasus kematian.
"Tapi belum terungkap apakah yang diadukan ke kami itu memang terkait langsung dengan vaksin yang diberikan. Hanya saja, mereka mengadu setelah divaksin, anaknya ada yang mengalami lumpuh, alergi kulit sampai nanah, dan juga kasus kematian," ujar Arist.
Menurut Arist, dengan adanya posko itu, tiap dua hari pengaduan akan dikumpulkan untuk ditindaklanjuti kepada Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai wilayah posko tersebut, termasuk ke kepolisian.
Arist menilai, munculnya kasus vaksin ini cukup meresahkan, mengingat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan, pemalsuan ini sudah dilakukan sejak 2003.
"Pengaduan yang kami terima bisa membantu masyarakat apakah akan melakukan pengaduan sampai gugatan class action pengadilan," ujar Arist. (Baca: Bareskrim: Empat Rumah Sakit dan Dua Apotek Pelanggan Jaringan Vaksin Palsu)
"Kami mengimbau masyarakat dan dokter yang mencurigai vaksin palsu, dapat berkoordinasi dengan posko kami, untuk bersama-sama melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau ke Pusat Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Dinas Kesehatan, yang ada setempat," ujar Arist.