JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengakui pemerintah tak harus memiliki sertifikat atas lahan yang dikuasai. Namun, ia menegaskan pemerintah wajib memiliki dokumen pendukung lainnya.
Dokumen pendukung itu, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), girik, dan sertifikat hak milik (SHM).
"Kalau misal enggak punya surat-surat itu, ya enggak bisa juga. Minimal BAST," kata Heru di Balai Kota, Kamis (30/6/2016).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya mengatakan, ketiadaan sertifikat atas lahan di Cengkareng Barat, yang akan dijadikan lokasi rumah susun, bukan berarti lahan tersebut tidak dimiliki oleh Pemprov DKI.
"Tidak disertifikatkan pun bukan berarti bukan tanah kita loh. Saya tanya, Monas tanah siapa? Negara. Ada sertifikat enggak? Pakai girik kan," ujar Ahok (sapaan Basuki).
Dinas Keluatan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI mengklaim sebagai pemilik lahan itu tetapi tak mengantongi sertifikatnya. Tanda kepemilikan lahan diketahui masih berupa girik.
Sementara itu, seorang warga yaitu Toeti Noeziar Soekarno, yang memiliki sertifikat hak milik atas lahan itu, telah menjual lahan tersebut kepada ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan sebesar Rp 648 miliar.
Transaksi itu kini bermasalah. Keberadaan sertifikat atas nama Toeti kini dipertanyakan. pada sisi lain, jika klaim Dinas Keluatan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI benar, itu berarti Pemprov DKI sebenarnya telah membeli lahan sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.