JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali dilanjutkan. Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, juga telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum persidangan, Darmawan terlihat menghampiri tim penasihat hukum. Darmawan langsung bertanya ke salah satu penasihat hukum.
"Yud, surat mana? Awas lo enggak ada Yud. Jangan bohong," kata Darmawan kepada Yudi Wibowo, penasihat hukum Jessica, Rabu (13/7/2016).
Darmawan mencecar pemasihat hukum Jessica lantaran mengklaim memiliki surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo bahwa Hani Juwita Boon juga mencicipi es kopi Vietnam. Namun, Hani tidak meninggal seperti Mirna.
Darmawan bersikeras bahwa surat tersebut palsu. Sebab, ia juga memiliki surat keterangan resmi dari Direktur RS Abdi Waluyo bahwa dokternya tak pernah mengeluarkan surat yang diklaim penasihat hukum Jessica.
Surat dari RS Abdi Waluyo yang ditunjukkan Darmawan dikeluarkan rumah sakit pada 29 Juni 2016.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.