JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta (Dishubtrans) menyatakan para sopir taksi aplikasi (online) yang berunjuk rasa pada Senin (22/8/2016) siang, bukan berasal dari Jakarta. Wakil Kepala Dishubtrans Sigit Wijatmoko mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, tak ada lagi keberatan dari para sopir taksi aplikasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Sejauh ini kalau wilayah DKI semua kondusif. Tidak ada lagi pertentangan," ujar Sigit kepada Kompas.com, Senin sore.
Menurut Sigit, indikator tidak adanya lagi penolakan dari para sopir taksi aplikasi di Jakarta terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 ditandai dengan semakin banyak kendaraan yang mengikuti uji kir.
Data Dishubtrans mencatat sudah ada 2.703 unit kendaraan untuk taksi aplikasi yang mengikuti uji kir. Sigit mengatakan, para sopir taksi online yang berunjuk rasa adalah sopir dari daerah yang masih melarang beroperasinya taksi aplikasi.
"Seperti Bali kan masih tidak menginginkan adanya sistem aplikasi, terus Surabaya juga. Kalau untuk Jakarta sih tidak ada masalah," ujar Sigit.
Ratusan sopir taksi aplikasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen dan Kantor Kementerian Perhubungan, Senin siang. Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.
Tuntutan pencabutan tersebut dilakukan karena sopir menilai aturan itu merugikan para sopir. Salah satunya, ketentuan untuk wajib memiliki SIM A umum.
Para sopir merasa tidak perlu memiliki SIM A Umum. Sebab, mereka merasa mobil yang digunakan bukan mobil berpelat kuning, melainkan pelat hitam.