JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Gea Hermansyah mengatakan 20 butir ekstasi milik seseorang bernama Anto didapati di halaman parkir saat polisi merazia diskotek Crown, Jakarta Barat, Senin (17/10/2016) malam.
Hal itu ia ungkapkan untuk menjelaskan awal mula kejadian oknum polisi anggota Polsek Metro Gambir yang diduga memeras Anto lalu membebaskannya dari tuduhan kepemilikan narkoba.
"Jadi narkoba jenis ekstasi itu bukan ditemukan di dalam diskotek Crown, tetapi di luar diskotek, tepatnya di warung mi instan yang ada di area parkir," kata Gea, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/10/2016) sore.
(Baca: Bebaskan Tersangka Narkoba, Anggota Polsek Gambir Ditangkap Propam)
Menurut Gea, pihaknya telah menanyakan kepada manajemen diskotek Crown tentang peristiwa penangkapan Anto tersebut. Dari pengakuan manajemen diskotek, kata Gea, mereka memastikan tidak ada narkoba yang masuk ke dalam diskotek.
Gea memastikan, manajemen diskotek Crown akan selalu mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang upaya pemberantasan narkoba.
Basuki berkali-kali menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan mencabut izin operasi diskotek di Jakarta jika dua kali didapati narkoba di dalamnya.
Keberadaan narkoba yang dapat berujung pada penutupan diskotek tidak hanya jika ada transaksi jual-beli di sana, tetapi juga bila ada pengunjung yang membawanya. Maka dari itu, manajemen diskotek diharapkan lebih ketat memeriksa pengunjung.
(Baca: 4 Oknum Anggota Polsek Gambir Terancam Dipecat karena Lepaskan Tersangka Narkoba)
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum polisi anggota Polsek Metro Gambir terhadap Anto, yaitu Iptu S, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R, tengah ditangani Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya. Propam juga turut memeriksa Kapolsek Metro Gambir AKBP Ida Ketut Gahanata Krisna Rendra.
Dari informasi sementara, diketahui para oknum polisi itu meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar Anto tidak ditahan. Mereka sempat meminta Rp 300 juta kepada keluarga Anto. Namun, keluarga hanya menyanggupi Rp 100 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 97 juta dari ruangan Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir yang diduga merupakan uang hasil pemerasan.
(Baca: Ahok: Jika Dua Kali Ada Tangkapan Narkoba, Diskotek Crown Langsung Ditutup)