JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi mengatakan, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi diduga melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) karena hadir di lokasi kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Panwaslu Jakarta Barat akan mengirimkan surat hasil kajian mereka kepada Komisi ASN DKI Jakarta pada Kamis (17/11/2016).
"Kita baru dugaan ada indikasi pelanggaran kode etik saja. Nanti kan diteruskan ke Komisi ASN, biarkan Komisi ASN yang menilai," ujar Puadi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2016).
(Baca: Kehadiran Wali Kota Jakbar di Lokasi Kampanye Djarot yang Menjadi Masalah)
Puadi menuturkan, Anas diduga melanggar kode etik ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena itu, kata Puadi, Komisi ASN yang paling memiliki wewenang memberikan sanksi apabila Anas terbukti melakukan pelanggaran.
"Apakah nanti menurut Komisi ASN itu dalam hal kasus ini berat, ringan, atau sedang, biarlah nanti mereka yang menilai. Itu bukan kewenangan kita," kata dia.
Sementara itu, Anas tidak terbukti terlibat dalam kampanye Djarot. Sehingga, tidak terjadi pelanggaran Pasal 70 Ayat 1 poin b Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kalau pelibatan berarti kan ada yang mengajak. Kita kaji itu tidak ada pelanggaran pidananya," ucap Puadi.
(Baca: Sekda DKI: Wali Kota Jakbar Tak Terbukti Terlibat Kampanye Pak Djarot)
Panwaslu Jakarta Barat telah memanggil sejumlah pihak untuk menindaklanjuti laporan kehadiran Anas dalam kampanye Djarot tersebut, antara lain Anas, Djarot, dan pelapor.
Adapun Anas mengaku hadir di lokasi kampanye tersebut untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan. Pasalnya, di lokasi kampanye saat itu terdapat sekelompok massa yang menolak kehadiran Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.