Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Harus Konsultasi dengan Mendagri

Kompas.com - 30/11/2016, 15:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pelaksana tugas gubernur harus berkonsultasi dahulu dengan pihaknya sebelum mengambil kebijakan strategis. Selain itu, kebijakan strategis juga harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Tjahjo di Jakarta, Selasa (29/11/2016), menegaskan, semua pelaksana tugas (Plt) kepala daerah harus mengikuti aturan perundangan dan aturan teknis yang berlaku. Bagi Plt bupati/wali kota harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan gubernur di atasnya, sementara Plt gubernur harus meminta nasihat Mendagri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Gubernur DKI Sumarsono telah mengambil sejumlah kebijakan strategis, seperti menunda lelang proyek yang dimulai sebelum penetapan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, mencairkan dana hibah, membahas penataan organisasi perangkat daerah, serta membahas APBD.

"Plt Gubernur DKI tak mungkin melaksanakan keputusan atau kebijakan tanpa konsultasi dan izin tertulis Mendagri. Dan, Plt Gubernur selalu laporan kepada Mendagri dan konsultasi juga dengan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tutur Tjahjo.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 disebutkan, Plt gubernur, Plt bupati, dan Plt wali kota memiliki tugas dan wewenang menjalankan roda pemerintahan umum dan memelihara ketenteraman ketertiban masyarakat. Selain itu, mereka juga wajib memfasilitasi penyelenggaraan pilkada.

Namun, karena pilkada diselenggarakan pada Februari 2017 dan calon petahana harus cuti sejak Oktober 2016, yakni di masa pembahasan Rancangan APBD, Plt kepala daerah mendapat kewenangan menandatangani perda tentang APBD.

Tak hanya itu, untuk menyelesaikan penataan struktur organisasi tata kerja baru di daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Plt kepala daerah juga boleh menandatangani perda tentang perangkat daerah. Bahkan, Plt juga bertugas mengisi jabatan-jabatan di organisasi-organisasi yang dirampingkan tersebut.

Di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggodok rencana perampingan birokrasi. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana DKI Jakarta Danny Sukma, kemarin, mengatakan, secara total dalam seluruh level terdapat pengurangan 11 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari 53 SKPD menjadi 42 SKPD.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Mohamad Taufik menyatakan, pihaknya akan meminta pendapat para ahli untuk memperkaya materi perda tentang perubahan perangkat daerah ini. Dia berharap perubahan struktur organisasi benar-benar efektif dan efisien serta tidak kontraproduktif terhadap rencana pembangunan daerah.

Sejumlah anggota Baleg juga meminta pendapat lebih rinci dari SKPD terkait. Sebab, selain pola kerja, perubahan organisasi bakal berdampak pada sistem penilaian kinerja, pemberian tunjangan, serta keuangan daerah secara umum. Karena itu, selain harus hati-hati, desain perubahan diharapkan lebih jelas arahnya.

Masih minim

Masih terkait dengan kinerja birokrasi, terungkap bahwa dari enam wilayah DKI Jakarta, serapan anggaran di Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu paling rendah, yaitu baru 46,9 persen hingga Selasa, jauh dari target 88 persen.

Alokasi anggaran untuk Kepulauan Seribu sendiri Rp 327 miliar. Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo tak menampik masih rendahnya realisasi anggaran ini. Sebab, ujarnya, masih ada sejumlah program yang belum selesai dengan nilai cukup besar. "Ada pengadaan kapal yang kami dilakukan, misalnya, yang masih berproses. Nilainya cukup besar. Juga ada perbaikan kantor dan sarana-prasarana umum. Jadi, di Desember realisasinya pasti berubah," ujar Budi, kemarin.

Menurut Budi, pihaknya optimistis realisasi anggaran bulan depan bisa jauh lebih besar. Sebab, pengadaan kapal saja nilainya mencapai Rp 13 miliar.

(INA/MKN/JAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 November 2016, di halaman 27 dengan judul "Plt Harus Konsultasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com