JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti APBD DKI Jakarta 2017 yang disahkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono bersama DPRD DKI.
Ray menganggap ada persoalan besar, terutama mengenai kewenangan berlebihan yang diberikan pemerintah terhadap seorang pelaksana tugas. Sebab, kewenangan Plt setara dengan kepala daerah yang dipilih secara definitif.
"Mengakibatkan siapa pun Plt akan bisa berbuat dan bertindak hampir tanpa kontrol dan desain visi," ucap Ray saat dihubungi wartawan, Kamis (22/12/2016).
Ray menilai visi Sumarsono akan berbeda dari Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Oleh karena itu, disebut Ray, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tangan Sumarsono tak beraturan.
"Hampir tak masuk akal, hanya hitungan satu bulan, Plt mengubah pencapaian-pencapaian bagus oleh kepala daerah sebelumnya," ujar Ray.
Ray menyinggung APBD DKI Jakarta 2017 yang nilainya Rp 70,19 triliun. Terdapat anggaran-anggaran yang dinilai pemborosan.
Misalnya, pelaksanaan kunjungan kerja pejabat dan staf DPRD DKI Jakarta yang nilainya Rp 45.501.998,00. Selain kunjungan kerja, tercantum kunjungan kerja untuk komisi di DPRD DKI Jakarta yang besarannya mencapai Rp 12,5 miliar.
Pada 2017, untuk pelaksanaan reses anggota DPRD DKI Jakarta dialokasikan senilai Rp 38,09 miliar. Penataan dan rehabilitasi kolam gedung DPRD DKI senilai Rp 579.041.780.
Termasuk anggaran untuk penyedia jasa pengemudi bagi anggota DPRD juga masuk dengan nilai cukup fantastis, yakni Rp 4.302.870.680.
Anggaran yang dibahas bersama pemerintah dan disahkan, tetapi bernilai fantastis, yakni untuk penyediaan jasa makanan dan minuman, DPRD DKI menganggarkan Rp 11.020.320.450.
Sementara penyedia jasa dan pengadaan perlengkapan kebersihan kantor dialokasikan Rp 2.280.504.804.
"Membaca poin APBD DKI yang sekarang, misalnya, seperti kita membaca proses perencanaan, penggunaan, alokasi dana daerah seperti era belum ada reformasi. Tentu hal ini disayangkan," ujar Ray. (Baca: Melihat Alokasi Anggaran untuk Anggota DPRD DKI pada APBD 2017)
Masih ada pintu terakhir APBD DKI 2017 yang telanjur diketok, yakni di Kementerian Dalam Negeri.
Ray menuturkan, Kemendagri masih bisa mempergunakan kewenangannya untuk melakukan koreksi atas anggaran yang ditetapkan oleh Sumarsono dan DPRD DKI.
"Untuk mengembalikan semangat pengelolaan keuangan daerah, terutama sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga, bukan pejabat," kata Ray. (Dennis Destryawan)