JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengingatkan semua pihak untuk tidak menghalangi para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Orang yang terbukti menghalangi pemilih bisa dikenakan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pasal 182A itu kumulatif, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalangi," kata Mimah kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017).
Pasal 182A menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara 24-72 bulan dan denda Rp 24 juta - Rp 72 juta.
Mimah mengatakan, selain bisa dikenai sanksi pidana pemilu, orang yang menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya juga bisa dikenakan pidana umum. Namun, pemilih yang dihalangi haknya harus melaporkan hal tersebut.
"Kalau terbukti dianggap menghalang-halangi, kalau ada yang terhalangi, kan ada caranya, intimidasi, bisa terkait pidana umum juga. Silakan lapor, delik aduan, bisa kena pidana umum," kata Mimah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya juga mengimbau semua pihak untuk tidak mengintervensi para pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Iriawan meminta agar tidak ada satu pun pihak yang menghalangi para pemilih menggunakan hak suaranya pada 15 Februari 2017.
"Kami ingatkan, pada saat pencoblosan dimohon tidak ada yang menghalang-halangi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya atau memaksa memilih pilihan paslon tertentu atau money politics atau tindakan lainnya," ujar Iriawan di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa.
Penyelenggara pemilu, Pemprov DKI Jakarta, polisi, dan TNI, berharap semua pihak turut menjaga Pilkada DKI 2017 agar berjalan dengan kondusif, aman, nyaman, dan damai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.