JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, menyebut Provinsi DKI Jakarta akan jadi provinsi pelopor penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Secara prinsip kami akan jadi provinsi pertama yang menjadi pelopor yang mengimplementasikan UU tentang penyandang disabilitas tahun 2016 nomor 8," kata Ahok saat debat ketiga yang dilaksanakan KPU DKI, Jumat (10/2/2017).
(Baca juga: Ahok: Paslon Satu dan Tiga Suka Membangun Opini yang Menyesatkan)
Menurut Ahok, cara yang mereka lakukan adalah dengan mewajibkan institusi pemerintah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dua persen dari keseluruhan jumlah pegawai.
Sementara itu, untuk perusahaan swasta, diwajibkan mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas.
Selain itu, Ahok menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memperkenalkan layanan call center 112.
"Karena itu saya katakan kenapa butuh RPTRA kenapa butuh pendataan oleh ibu-ibu PKK karena penyandang disabilitas punya kelebihan, keunggulan," ujar Ahok.
Menurut Ahok, penyandang disabilitas tidak bisa disamakan dengan orang normal.
Dari data yang diperoleh, Ahok menyatakan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya mereka yang mengalami penyakit menua, tetapi juga karena kecelakaan.
"Kita juga suka salah selama ini. Kenapa tunanetra dilatih pijat, kenapa mesti pijat? Banyak dia bisa terima telepon," ujar Ahok.
(Baca juga: Ahok: Letjen Pun Tak Bisa Menghukum Orang yang Terlibat Narkoba)