Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Merasa Diuntungkan Kesaksian Ahli Agama dan Bahasa

Kompas.com - 13/02/2017, 18:14 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — 
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai kesaksian dua ahli pada sidang lanjutan, Senin (13/2/2017), menguntungkan pihaknya.

Ahli yang dimaksud adalah ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Muhammad Amin Suma dan ahli bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Prof Mahyuni.

"Perlu digarisbawahi, tadi pagi ahli agama mengatakan, untuk hukum positif di Indonesia tidak bertentangan dengan yang ada di Al Quran. Diakui, sehingga apa yang diatur dalam hukum positif harus dihormati dan diwajibkan untuk diikuti, dalam hal ini termasuk UU Pilkada, perihal mencari pemimpin," kata seorang kuasa hukum Basuki, Teguh Samudra, kepada pewarta seusai sidang.

(Baca: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok Masuk Kategori "Abuse of Power" )

Teguh menambahkan, melalui keterangan Mahyuni, disebut pemaknaan terhadap suatu peristiwa harus menyeluruh dalam satu episode utuh. Dengan demikian, tidak bisa memaknai isi pidato Basuki di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51 dengan menonton penggalan potongan dari video yang berdurasi 1 jam 48 menit tersebut.

"Kata-kata Al-Maidah tidak bisa berdiri sendiri, harus disandingkan dengan kalimat pembuka pidato dalam rangka menyemangati warga di Kepulauan Seribu yang merupakan audiens Pak Basuki," tutur Teguh.

Sidang ke-10 Basuki selesai pada Senin sore. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa (21/2/2017) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini akan kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Kompas TV Sidang ke-10 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias ahok kembali dilanjutkan. Menurut rencana agenda sidang akan mendengarkan keterangan 4 ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com