Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Berusia 17 Tahun Sebelum Putaran Kedua Pilkada DKI Bisa Memilih

Kompas.com - 20/02/2017, 21:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, warga DKI Jakarta yang baru berusia 17 tahun sebelum putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dimasukan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) apabila putaran kedua tersebut dilangsungkan.

Pemilih yang bersangkutan harus mendaftarkan dirinya melalui mekanisme yang ditentukan KPU DKI.

"Yang pada hari pemungutan suara 19 April itu berusia 17 tahun akan kami masukkan asal mereka mendaftar aktif," ujar Sumarno di sela rapat konsultasi dengan KPU RI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Apabila hasil rekapitulasi penghitungan suara menunjukkan tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen+1, pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta rencananya akan dilangsungkan pada 19 April 2017, jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, warga DKI Jakarta yang baru berusia 17 tahun setelah putaran pertama hingga sebelum putaran kedua memiliki kesempatan untuk memilih. Namun, KPU DKI masih merumuskan waktu dan mekanisme pendaftaran.

KPU DKI tidak akan melakukan pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah seperti yang dilakukan pada putaran pertama. KPU DKI hanya melakukan pemutakhiran data pemilih secara terbatas. Masyarakat diminta untuk aktif mendaftarkan dirinya agar tidak kehilangan hak suara.

"Nanti akan ada pendaftaran aktif. Jadi masyarakat kalau selama ini didatangi, nanti mereka mendatangi," kata Sumarno. (Baca: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada DKI Capai 77,1 Persen)

Selain pemilih yang baru berusia 17 tahun, KPU DKI juga akan memasukkan pemilih yang kehilangan hak suaranya pada putaran pertama ke dalam DPT putaran kedua. Syaratnya, mereka juga harus mendaftarkan diri.

"Kepada masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya, diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran. Kami buka pendaftaran nanti di tingkat kelurahan atau apa," ucapnya.

Dengan demikian, DPT pada putaran kedua terdiri dari DPT putaran putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) pada putaran pertama yang mencoblos menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, dan warga DKI yang memenuhi syarat namun belum bisa menggunakan hak suaranya pada putaran pertama.

Keputusan tersebut diambil saat KPU DKI melakukan rapat konsultasi dengan KPU RI sejak Senin sore. Mereka membahas hal-hal terkait penyelenggaraan pilkada untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. (Baca: Peraturan KPU Bakal Direvisi untuk Mengakomodasi Pemilih yang Tak Bisa "Nyoblos")

Kompas TV Terkait Pilkada DKI Jakarta dari berbagai aduan terkait penyelenggaraan pilkada Jakarta 15 februari lalu, KPU DKI Jakarta telah melakukan evaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com