JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan penodaan agama. Mudzakkir mengatakan, dalam menganalisis, ahli pidana tidak perlu mengambil keseluruhan obyek.
Pada kasus dugaan penodaan agama dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama, Mudzakkir mengatakan, dia tidak menganalisis seluruh video tersebut. Mudzakkir mengatakan, ada tiga kalimat dalam pidato Basuki yang menjadi fokus analisisnya.
"Di situ, ada tiga item yang saya fokus. Kalimat lengkapnya saya tidak hafal itu. Intinya kalimat paling penting yang Basuki katakan terkait 'jangan percaya sama orang', kedua "maka kamu enggak pilih saya', ketiga 'dibohongi pakai' yang kemudian dilanjutkan dengan kata 'dibodohi'. Tiga penggalan kata ini yang ahli analisis," ujar Mudzakkir dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Mudzakkir mengatakan, tiga penggalan kalimat itu berkaitan satu sama lain. Kalimat pertama menandakan ada orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51, kalimat itu berkaitan dengan kalimat kedua.
Orang yang menyampaikan Al-Maidah itu membuat Basuki tidak dipilih. Sementara itu, kalimat ketiga menandakan orang yang menyampaikan Al-Maidah menggunakannya sebagai alat berbohong. (Baca: "Kalau Ahok Tak Sampaikan Surat Al Maidah, Tak Ada Masalah")
Mudzakkir mengatakan semua isi pidato Ahok terdengar netral kecuali tiga penggalan kalimat itu. Dia pun menyimpulkan tiga kalimat tersebut masuk unsur penodaan.
"Kalau kata-kata lain itu kan netral pak. Kata ini harus dimaknai konteks ini, jadi penodaan," ujar Mudzakkir. (Baca: "Kalau Ahok Tak Sampaikan Surat Al Maidah, Tak Ada Masalah")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.