JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 910 alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 ditertibkan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter menjelaskan, jumlah itu hingga penertiban pada Minggu (26/3/2017) kemarin.
Berdasarkan data yang diterima wartawan, ada sebanyak 782 spanduk yang ditertibkan. Dengan rincian, 166 spanduk di Jakarta Pusat, 101 spanduk di Jakarta Utara, 225 spanduk di Jakarta Barat, 118 spanduk di Jakarta Selatan, 162 spanduk di Jakarta Timur, dan 10 spanduk di Kepulauan Seribu.
Ada pula baliho atau banner, sebanyak 77 buah, yang ditertibkan di 5 wilayah kota dan 1 kabupaten. Rinciannya, 18 baliho di Jakarta Pusat, 2 baliho di Jakarta Utara, 25 baliho di Jakarta Barat, 10 baliho di Jakarta Selatan, 24 baliho di Jakarta Timur, dan 8 baliho di Kepulauan Seribu.
Alat peraga lain, ada sebanyak 50 buah yang ditertibkan. Dengan rincian, ditemukan di Jakarta Pusat sebanyak 4 buah, 35 buah di wilayah Jakarta Barat, 1 buah di Jakarta Selatan, dan 10 buah di Kepulauan Seribu.
"Jadi alat peraga kampanye yang ada di permukiman, kami cari tahu dan lakukan pendekatan kepada masyarakat untuk melakukan penertiban," kata Jupan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/3/2017).
Untuk alat peraga kampanye yang ditemukan di jalan besar seperti kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Satpol PP DKI akan langsung menertibkannya. Soalnya, tidak diketahui siapa yang memasang alat peraga kampanye tersebut.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, sebelumnya melarang kedua pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta memasang alat peraga kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Yang masuk kategori alat peraga itu adalah baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
"KPU tidak memfasilitasi dan calon tidak boleh mengadakan," ujar Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2017.
Bahan kampanye yang difasilitasi KPU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, yakni selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
Dua pasangan calon maju pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Masa kampanye dimulai pada 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Pemungutan suara akan dilakukan pada 19 April 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.