Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP: Ketua KPU DKI Kurang Punya "Sense of Politics"

Kompas.com - 07/04/2017, 20:37 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kurang memiliki kepekaan politik sebagai penyelenggara pemilu. DKPP menyatakan hal tersebut terkait dengan pemasangan foto Aksi 212 sebagai foto profil Sumarno di WhatsApp beberapa waktu lalu.

"Pencantuman gambar Aksi 212 sebagai profile picture teradu satu (Sumarno) menunjukkan teradu satu kurang sense of politics," ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).

Lihat juga: Cerita Ketua KPU DKI tentang Profil WA yang Gunakan Foto Aksi 212

Dalam persidangan sebelumnya, Sumarno menyatakan pemasangan foto Aksi 212 tersebut semata karena nilai estetika. Sumarno melihat aksi tersebut tidak berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta. Soalnya, Presiden RI Joko Widodo juga hadir di sana dan menyatakan aksi tersebut sebagai doa bersama.

DKPP menilai, sebagai penyelenggara pemilu, Sumarno seharusnya bisa melihat hal-hal yang tidak dapat dilihat menggunakan mata lahiriah tetapi dapat dilihat secara batiniah, serta murni menilai aksi tersebut sebagai doa bersama.

"Menggunakan mata batin itulah yang kurang didayagunakan teradu satu dalam konteks Aksi 212. Keberadaan Presiden dalam shalat Jumat berjemaah dalam Aksi 212 tidak lantas dapat menjadi justifikasi bahwa unjuk rasa yang dikemas dalam doa bersama tersebut sepenuhnya terbebas dari unsur politis," kata Nur Hidayat.

Sebagai penyelenggara pemilu, kata DKPP, Sumarno seharusnya memiliki kemampuan meraba, memprediksi, dan mengetahui hal yang akan terjadi.

 DKPP juga menilai Sumarno seharusnya berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, termasuk saat bertemu secara tidak sengaja dengan calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata pada 19 Februari 2017. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan salah sangka dan konflik kepentingan.

"DKPP menganggap perlu memberikan saran, nasihat, kepada teradu satu untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu," kata Nur Hidayat.

DKPP tidak menyatakan pemasangan foto Aksi 212 sebagai foto profil dan pertemuan Sumarno dengan Anies itu sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sumarno hanya dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus molornya rapat pleno penetapan pasangan calon pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca juga: DKPP: Ketua KPU DKI Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Sementara itu, Sumarno menyebut kepekaan politik yang disampaikan DKPP dalam persidangan menjadi pesan dan pembelajaran untuk dirinya.

"Sense of politics itu memang harus ditingkatkan karena memang kami kerja di (lingkungan) berbagai kepentingan politik yang sangat beragam," kata Sumarno seusai persidangan.

Baca juga: Ketua KPU DKI Terima Putusan DKPP soal Pelanggaran Kode Etik

Kompas TV Relawan pendukung pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat melaporkan Ketua KPU Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com