JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kurang memiliki kepekaan politik sebagai penyelenggara pemilu. DKPP menyatakan hal tersebut terkait dengan pemasangan foto Aksi 212 sebagai foto profil Sumarno di WhatsApp beberapa waktu lalu.
"Pencantuman gambar Aksi 212 sebagai profile picture teradu satu (Sumarno) menunjukkan teradu satu kurang sense of politics," ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Lihat juga: Cerita Ketua KPU DKI tentang Profil WA yang Gunakan Foto Aksi 212
Dalam persidangan sebelumnya, Sumarno menyatakan pemasangan foto Aksi 212 tersebut semata karena nilai estetika. Sumarno melihat aksi tersebut tidak berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta. Soalnya, Presiden RI Joko Widodo juga hadir di sana dan menyatakan aksi tersebut sebagai doa bersama.
DKPP menilai, sebagai penyelenggara pemilu, Sumarno seharusnya bisa melihat hal-hal yang tidak dapat dilihat menggunakan mata lahiriah tetapi dapat dilihat secara batiniah, serta murni menilai aksi tersebut sebagai doa bersama.
"Menggunakan mata batin itulah yang kurang didayagunakan teradu satu dalam konteks Aksi 212. Keberadaan Presiden dalam shalat Jumat berjemaah dalam Aksi 212 tidak lantas dapat menjadi justifikasi bahwa unjuk rasa yang dikemas dalam doa bersama tersebut sepenuhnya terbebas dari unsur politis," kata Nur Hidayat.
Sebagai penyelenggara pemilu, kata DKPP, Sumarno seharusnya memiliki kemampuan meraba, memprediksi, dan mengetahui hal yang akan terjadi.
DKPP juga menilai Sumarno seharusnya berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, termasuk saat bertemu secara tidak sengaja dengan calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata pada 19 Februari 2017. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan salah sangka dan konflik kepentingan.
"DKPP menganggap perlu memberikan saran, nasihat, kepada teradu satu untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu," kata Nur Hidayat.
DKPP tidak menyatakan pemasangan foto Aksi 212 sebagai foto profil dan pertemuan Sumarno dengan Anies itu sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sumarno hanya dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus molornya rapat pleno penetapan pasangan calon pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca juga: DKPP: Ketua KPU DKI Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Sementara itu, Sumarno menyebut kepekaan politik yang disampaikan DKPP dalam persidangan menjadi pesan dan pembelajaran untuk dirinya.
"Sense of politics itu memang harus ditingkatkan karena memang kami kerja di (lingkungan) berbagai kepentingan politik yang sangat beragam," kata Sumarno seusai persidangan.
Baca juga: Ketua KPU DKI Terima Putusan DKPP soal Pelanggaran Kode Etik