Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Bisa Sewaktu-waktu Mencabut Banding Kasus Ahok, asalkan....

Kompas.com - 24/05/2017, 13:19 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bisa saja mencabut banding yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Johanes menyampaikan, sesuai aturan, banding bisa saja dicabut bahkan tanpa melampirkan alasan. Namun, pencabutan banding bisa dilakukan dengan syarat belum ada putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

"Sepanjang belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pemohon bisa mencabut banding, dengan catatan belum diputus," ujar Johanes saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).

"Bahkan tanpa alasan pun enggak masalah yang penting ada permohonan dicabut sepanjang belum diputus," ujar Johanes.

Johanes mengatakan, hingga saat ini Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas banding yang diajukan oleh JPU melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam prosesnya, lanjut Johanes, jika berkas itu telah diterima maka majelis hakim Pengadilan Tinggi akan segera memrosesnya.

Adapun batasan maksimal putusan adalah tiga bulan setelah berkas banding diterima.

"Bisa dua bulan, bisa satu bulan yang penting tidak melebihi tiga bulan. Tergantung ya, kasus perkasus kan berbeda, ada juga yang sederhana," ujar Johanes.

Rabu (24/5/2017) hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan mengirimkan berkas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum kasus Ahok mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca: Hari Ini PN Jakut Ajukan Banding Vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI

Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama.

Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yang hanya meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dan 2 tahun percobaan.

Sedangkan Ahok yang sebelumnya mengajukan banding, telah resmi mencabut banding tersebut dan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Kompas TV Ahok Batal Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com