Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: Kendaraan yang Melintas di Trotoar Itu Kurang Ajar

Kompas.com - 16/07/2017, 15:13 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengapresiasi kegiatan "Komunitas Pejalan Kaki" mencegah kendaraan bermotor melintas di trotoar. Djarot menegaskan, kendaraan bermotor melintas di trotoar adalah sebuah pelanggaran.

Djarot meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta kepolisian menindak tegas pengendara yang masih melintas di trotoar Ibu Kota.

"Kalau itu kurang ajar. Itu Dishub dengan kepolisian, tangkap, enggak tertib toh. Padahal kita punya (aturan) salah satunya tertib lalu lintas. Tangkap, hukum, karena itu menyerobot hak pejalan kaki," ujar Djarot, usai menghadiri acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (16/7/2017).

Pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Pengendara sering memanfaatkan trotoar untuk memotong jalan agar bisa lebih cepat ketimbang melewati jalan raya.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Pengendara sering memanfaatkan trotoar untuk memotong jalan agar bisa lebih cepat ketimbang melewati jalan raya.

Adapun Djarot menyampaikan hal itu untuk menanggapi sebuah video yang viral di media sosial mengenai aksi Komunitas Pejalan Kaki tengah menghalangi sejumlah pengendara sepeda motor melintas di trotoar, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Lokasi trotoar yang tidak jauh dari Balai Kota DKI Jakarta itu memang kerap dilintasi pengendara sepeda motor yang melawan arus untuk memperpendek jarak.

Dalam video yang viral itu terlihat dua orang pengendara sepeda motor marah-marah hingga menendang sepanduk yang dibawa komunitas tersebut. Seorang pengendara sempat mempertanyakan aturan yang melarangnya untuk berkendara di atas trotoar.

Pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Pengendara sering memanfaatkan trotoar untuk memotong jalan agar bisa lebih cepat ketimbang melewati jalan raya.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Pengendara sering memanfaatkan trotoar untuk memotong jalan agar bisa lebih cepat ketimbang melewati jalan raya.

"Kalau ada undang-undangnya silakan tangkap saya. Itu diomelin (pengendara lain) jangan saya saja dong diomelin," ujar seorang pengendara.

Adapun larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

(baca: Djarot Sebut PKL di Trotoar Tanah Abang Rugikan Pedagang Dalam Pasar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com