JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengapresiasi kegiatan "Komunitas Pejalan Kaki" mencegah kendaraan bermotor melintas di trotoar. Djarot menegaskan, kendaraan bermotor melintas di trotoar adalah sebuah pelanggaran.
Djarot meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta kepolisian menindak tegas pengendara yang masih melintas di trotoar Ibu Kota.
"Kalau itu kurang ajar. Itu Dishub dengan kepolisian, tangkap, enggak tertib toh. Padahal kita punya (aturan) salah satunya tertib lalu lintas. Tangkap, hukum, karena itu menyerobot hak pejalan kaki," ujar Djarot, usai menghadiri acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (16/7/2017).
Lokasi trotoar yang tidak jauh dari Balai Kota DKI Jakarta itu memang kerap dilintasi pengendara sepeda motor yang melawan arus untuk memperpendek jarak.
Dalam video yang viral itu terlihat dua orang pengendara sepeda motor marah-marah hingga menendang sepanduk yang dibawa komunitas tersebut. Seorang pengendara sempat mempertanyakan aturan yang melarangnya untuk berkendara di atas trotoar.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
(baca: Djarot Sebut PKL di Trotoar Tanah Abang Rugikan Pedagang Dalam Pasar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.