JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang berkaitan dengan perpasaran untuk dibahas DPRD DKI Jakarta. Tiga raperda tersebut masing-masing tentang perpasaran, PD Pasar Jaya, serta pengelolaan dan pengembangan usaha PD Pasar Jaya.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan pokok-pokok diajukannya tiga raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/8/2017). Djarot berharap DPRD DKI Jakarta segera membahas ketiga raperda itu dan mengesahkannya menjadi perda.
Seusai rapat paripurna tersebut, Djarot menjelaskan bahwa raperda tentang perpasaran diajukan untuk mengantisipasi persaingan para pelaku usaha, baik pengusaha mikro, kecil, hingga kelas atas.
"Kita sedang alami liberalisasi ekonomi. Kalau ini dibiarkan, maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat antara yang besar dengan yang kecil serta menengah," kata Djarot.
Menurut Djarot, pemerintah harus hadir untuk mengatur agar pengusaha kecil bisa bersaing secara sehat dengan pengusaha kelas atas.
Lihat juga: Direktur Utama Sebut PD Pasar Jaya Perlu Direformasi
Soal raperda PD Pasar Jaya, Pemprov DKI ingin memiliki aturan terkait revitalisasi usaha dan reorganisasi PD Pasar Jaya untuk meningkatkan kinerja, eflsiensi, dan efektivitas pengelolaan dan pengembangan pasar. Ke depan, cara rekrutmen yang dilakukan PD Pasar Jaya harus terus diperbaiki.
"Rekrutmen harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, sehingga kami akan dapatkan sumber daya manusia yang betul-betul profesional," kata dia.
Djarot mengatakan, jajaran direksi dan komisaris PD Pasar Jaya saat ini sudah profesional. Hal itu dibuktikan dengan kebijakan PD Pasar Jaya bersama BUMD lainnya untuk menjaga stabilisasi harga pangan selama bulan Ramadhan dan Lebaran 2017.
Raperda yang terakhir yakni tentang pengelolaan dan pengembangan usaha PD Pasar Jaya. Raperda ini berkaitan dengan pengelolaan pasar. Pasar di Jakarta akan terintergrasi dengan permukiman dan moda transportasi umum.
"Belum lagi area pasar yang berdekatan dengan jalur MRT atau LRT, itu akan jadi TOD (transit oriented development), maka perlu dikelola," kata Djarot.
Baca juga: Minimalisir Minimarket, DKI Bakal Revisi Perda Perpasaran Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.