JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menegaskan, pihaknya tak akan menghapus denda keterlambatan bagi wajib pajak yang terkena razia oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian bersama BPRD menggelar razia kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayarkan pada Jumat (11/8/2017) siang.
(Baca juga: Razia Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Bakal Dilakukan di 9 Lokasi)
Oleh sebab itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri menyarankan para wajib pajak yang belum membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk melunasinya di samsat terdekat.
"Penghapusan denda itu hanya berlaku buat wajib pajak yang datang ke samsat dan membayar langsung," kata Edi kepada wartawan, Kamis (10/8/2017).
Selain itu, BPRD DKI Jakarta akan membuka gerai pajak di lokasi razia untuk mempermudah wajib pajak membayar PKB-nya.
Jika wajib pajak terkena razia dan tidak membayarnya di lokasi, pihak kepolisian akan memberikan tilang kepada si wajib pajak.
(Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Tak Berlaku bagi yang Terkena Razia)
Selain itu, Edi mengingatkan, wajib pajak yang belum membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut, kendaraannya akan dikandangkan oleh petugas.
"Untuk biayanya dikandangkannya itu Rp 500.000 per malam. Angka itu di luar pajak dan sanksi denda," ujar Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.