JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan lahan untuk pembangunan Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Haji Nawi, Jakarta Selatan, masih menuai perselisihan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dua orang pemilik lahan di sekitar lokasi tersebut.
"Pemprov saat ini sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) soal putusan pengadilan yang memutuskan Pemprov harus bayar Rp 60 juta per meter persegi untuk pembebasan lahan di sana," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar, di Jakarta, Senin (14/8/2017).
Adapun lokasi lahan yang pemiliknya menuntut Pemprov DKI Jakarta terletak di depan dua toko, yakni Toko Karpet Serba Indah dan Gramer Mandiri.
Sebelumnya pemilik lahan di sana meminta Pemprov DKI Jakarta mengganti lahannya seharga Rp 150 juta per meter persegi. Permasalahan tersebut kemudian berdampak pada terhambatnya pembangunan Stasiun Haji Nawi.
"Imbasnya tiang struktur Stasiun Haji Nawi tidak dapat dikerjakan sehingga stasiun tersebut tidak bisa beroperasi tepat waktu bersamaan dengan lainnya pada Maret 2019," jelas William.
(baca: Jalur MRT Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Masalah Lahan Stasiun Haji Nawi)
Kendati demikian, William memastikan bahwa viaduct atau jalur kereta di Stasiun Haji Nawi sudah bisa dilewati pada periode tersebut.
"Namun, kereta tidak berhenti di Stasiun Haji Nawi, kemungkinan sampai beberapa bulan setelah pengoperasian perdana, makanya kami harap ini segera ada keputusannya agar bisa membuat kami mempercepat pembangunan," ucap William.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.