JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap telah berlangsung selama satu tahun di Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sejak 30 Agustus 2016 sudah ada ribuan kendaraan ditilang karena melanggar peraturan tersebut.
"Sejak 30 Agustus 2016 telah dilakukan penegakkan hukum dengan sistem tilang kepada 9.447 kendaraan," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/9/2017).
Budiyanto menambahkan, selama satu tahun penerapan sistem tersebut telah dilakukan tiga kali rapat evaluasi dengan stakeholder terkait.
Baca: Masih Banyak yang Nekat Langgar Ganjil-Genap
Hasilnya, sistem Electronic Road Pricing diminta segera diimplementasikan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
"Keterangan yang didapat dari Dinas Perhubungan (DKI) berkaitan dengan ERP masih dalam proses lelang," kata Budiyanto.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.
Kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan.
Kebijakan itu hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Baca: Djarot: Ganjil Genap Lebih Efektif Dibandingkan Three In One
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.