Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akui Lalai Saat Amankan Pertandingan Sepak Bola di Bekasi

Kompas.com - 04/09/2017, 21:31 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar, mengakui ada kelalaian aparat kepolisian saat menjaga penonton pada pertandingan sepak bola antara Timnas Indonesia melawan Fiji sebelum mereka masuk ke Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi pada Sabtu lalu. Saat itu ada penonton yang membawa petasan ke dalam stadion dan tembakan petasan itu telah menewaskan seorang penonton lain bernama Catur Yuliantono.

"Saya akui ada kelengahan dari aparat kami dalam melakukan penjagaan kemarin. Pemeriksaan mungkin kurang detail. Penonton berdatangan hingga tidak melakukan cek dan re-check lagi," kata Hero di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/9/2017).

Ia menjelaskan, tersangka pelaku ARP (25) membawa hand flare dan rocket flare di dalam tasnya. ARP ketika itu melewati pintu yang dijaga polisi.

"Artinya barang-barang yang dibawa penonton saat itu hanya dipegang dari luar tanpa diperiksa lagi," kata dia.

Lihat juga: Pelempar Petasan yang Tewaskan Catur Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut Hero, seharusnya petasan tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam stadion.  Hero akan mengingatkan anggotanya untuk melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk penggeledahan barang yang dibawa para penonton.

"Setelah ini kami akan usut dari hasil pemeriksaan ARP masuk dari pintu mana, nanti yang jaga di dana siapa. Polisi yang jaga disana kan banyak, terus penonton yang datang juga banyak, jadi kalau kami mau tanya satu-satu juga ga mungkin," kata dia.

Hero mengakui ada kesalahan anggotanya dalam mengelola kemanan. Ia mengatakan akan mencari tahu siapa saja anggota yang lalai dan memberikan sanksi internal.

Tersangka yang telah membawa dan menyalakan petasan hingga menimbulkan korban tewas, telah ditangkap polisi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di daerah Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dia kemudian diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.

Tersangka akan dituntut dengan Pasal 359 KUHP karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal duni. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Adapun korban yang terkena petasan hingga tewas adalah Catur Yuliantono.

Baca juga: Pelempar Petasan yang Menewaskan Catur Ditangkap di Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com