JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, anggota DPRD DKI Jakarta harus menyerahkan mobil dinas paling lambat akhir Oktober 2017.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat dan mengirimkan surat edaran untuk anggota Dewan.
"Saya mau buat edaran, nanti tanggal 30 Oktober ini harus sudah kembali, paling lama. Biar ada adaptasi dulu nih kan," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/10/2017).
Saefullah menuturkan, hanya 101 anggota Dewan yang harus mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka pakai. Sementara untuk pimpinan DPRD tetap bisa memakai mobil dinas.
Baca: Djarot Surati Kemendagri agar Mobil Dinas DPRD DKI Bisa Dilelang
"Pimpinan berhak. Ketua dan wakil ketua dia pilih mobil, jadi tidak ada uang transportasinya," kata Saefullah.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI akan mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan untuk meminta izin untuk melelang 101 mobil dinas yang usianya belum lima tahun.
Sebab, berdasarkan aturan, aset yang usianya belum lima tahun tidak boleh dilelang. Mobil-mobil bermerek Toyota Corolla Altis itu merupakan pengadaan tahun 2015.
"Meski belum 5 tahun (tetap kita lelang). Saya minta kirim surat ke Kemendagri dan Kemenkeu karena kalau disimpan, semakin tahun nilainya akan semakin turun," kata Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.