DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria warga Cinere, Depok bernama Muhamad Andi (37) ditangkap oleh kepolisian wilayah setempat setelah dilaporkan seorang temannya bernama Dadang (39). Andi dilaporkan Dadang setelah tak kunjung membagikan uang hasil penjualan motor milik Dadang.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrisno mengatakan, penangkapan Andi berawal dari rencana Dadang untuk menjual motornya karena sedang membutuhkan uang.
Andi kemudian menawarkan diri bahwa ia mampu menjual motor tersebut dalam waktu cepat sesuai harga yang diinginkan Dadang.
"Ditunggu beberapa hari, nyatanya motor korban sudah tidak ada. Walau motor korban sudah laku. Tapi duit hasil penjualan motor tersebut tidak dia dapatkan," kata Sutrisno melalui laporan tertulisnya, Rabu (4/10/2017).
Baca: Jalanan Macet, Pencuri Motor di Bekasi Tertangkap Warga
Selain tak kunjung menerima uang hasil penjualan motor, Sutrisno menyebut Dadang juga mengeluhkan tak adanya ikhtikad baik dari Andi. Kondisi itulah yang kemudian membuat Dadang memutuskan melaporkan masalah tersebut ke polisi.
"Senin 2 Oktober lalu pelaku ditangkap oleh korban bersama rekan-rekannya. Pelaku diamankan di Jalan Sengon, Cinere. Selanjutnya warga langsung melaporkan kejadian ini kepada Polsek Limo," ucap Sutrisno.
Kini Andi terpaksa mendekam di tahanan Polsek Limo. Ia terancama dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.