TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait untuk membangun kawasan yang dinamakan permukiman pemasyarakatan di Desa Ciangir, Kabupaten Tangerang.
Hal ini sekaligus untuk menjelaskan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan akan dibangun lembaga pemasyarakatan atau lapas di lokasi tersebut.
"Beda, di sini yang kami bangun itu adalah permukiman pemasyarakatan, bukan lapas. Lapas itu ada tembok tertutup yang mengelilingi area tersebut, sedangkan permukiman bentuknya terbuka, open camp," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto, saat ditemui Kompas.com di Ciangir, Selasa (10/10/2017) petang.
(baca: Warga Ciangir Berharap Kecipratan Rezeki jika Pemprov DKI Bangun Lapas dan Panti)
Ade menjelaskan, pihaknya bekerja sama memanfaatkan aset Pemprov DKI Jakarta berupa lahan yang menganggur di Desa Ciangir. Adapun luas lahan yang dipinjamkan dalam kerja sama untuk pembangunan permukiman pemasyarakatan mencapai 30 hektare.
Adapun pada Rabu (11/10/2017), Kemenkumham akan menggelar seremoni peletakan batu pertama yang menandai dimulainya pembangunan permukiman pemasyarakatan di sana.
Rencana pemanfaatan lahan di Ciangir sudah lama digagas dalam rangka mengurangi kepadatan warga binaan di lapas-lapas naungan Ditjen PAS selama ini.
"Warga binaan yang menempati permukiman pemasyarakatan adalah mereka yang sudah masuk pada tahap asimilasi atau menjelang masa bebas mereka, supaya bisa siap kembali terjun dan bermanfaat di tengah masyarakat," ujar Ade.