JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, meski telah disetujui dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018, rencana kenaikan dana operasional pengurus RT/RW se-DKI Jakarta 2018 masih harus kembali dibahas di Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Komisi A, kata Premi, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat berisi penjelasan mengapa Pemprov DKI memutuskan untuk meningkatkan dana operasional RT/RW.
Setelah surat dikirim, Komisi A segera membahas usulan kenaikan dana operasional tersebut untuk nantinya dibahas dalam rapat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018.
"Dalam rapat Komisi A sudah disampaikan bahwa menurut Ketua Komisi A sesuai dengan prosedur. Maka nanti gubernur bersurat ke DPRD untuk mengajukan penambahan penyelenggaran tugas RT/RW, kemudian baru nanti akan dibahas di Komisi A," ujar Premi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2017).
Baca juga : Dana Operasional Naik, Masih Bolehkah RT/RW Pungut Iuran Warga?
"Akan kami coba meningkatkan peran RT/RW sehingga bersinergi untuk membangun Jakarta," ujar Premi.
Baca juga : Sandi: Banyak RT/RW yang Mengutip dan Itu Tidak Dilarang
Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui kenaikan dana operasional untuk RT dan RW dalam rapat KUA-PPAS 2018. Kenaikan dana ini akan mulai berlaku 2018.
Dana operasional RT yang sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan, sedangkan dana operasional RW yang sebelumnya sebesar Rp 2 juta per bulan menjadi Rp 2,5 juta per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.