JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran renovasi kolam ikan DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 620 juta dihapus dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2018. Anggaran ini dihapus setelah ada instruksi dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Ini sistimnya sudah online belum? Langsung saja ke pos anggaran kolam. Kalau memang forum ini setuju, ya sudah langsung hapus saja," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam rapat banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (27/11/2017).
Prasetio memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menghapus anggaran renovasi kolam air mancur Rp 620 juta. Prasetio gerah karena disebut-sebut sebagai orang yang mengusulkan anggaran tersebut.
Baca juga : Dari Tim Gubernur sampai Kolam Air Mancur, Anggaran DKI Tahun 2018 yang Menyita Perhatian...
"Saya minta ke TAPD, itu tolong dicoret! Tolong dicoret Rp 620 juta itu karena saya enggak merasa perintahkan untuk merenovasi itu," ujar Prasetio.
Baca juga : E-Budgeting Ungkap Pengusul Anggaran Kolam Rp 620 Juta, Ini Orangnya...
Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati pun menunjukan sistem e-budgeting untuk mencari tahu siapa yang mengusulkan anggaran kolam.
Tuty mengatakan sistem e-budgeting merekam siapa saja PNS yang menginput usulan anggaran. Dari sana, dapat diketahui bahwa yang mengusulkan anggaran renovasi kolam adalah Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi.
Baca juga : Anggaran Rp 620 Juta untuk Beli Ikan Koi dan Renovasi Kolam DPRD DKI
"Bahwa pertama kali diinput untuk mata anggaran ini dibuat Muhammad Yuliadi pada tanggal 7 April dan diperbarui oleh Muhammad Yuliadi pada 26 Mei," kata Tuty.