JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah setahun lamanya digusur, warga Bukit Duri masih tercatat status kependudukannya di alamat lama mereka. Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris mengatakan, status ini berlaku bagi warga gusuran yang pindah ke Rusun Rawa Bebek maupun yang mengajukan gugatan.
"Sepanjang ini, data yang bersangkutan masih ada dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pada alamat tersebut, struktur kepengurusan RT dan RW-nya masih ada dan belum terhapus oleh lurah," kata Haris ketika dihubungi, Selasa (5/12/2017).
Haris mengatakan, kepindahan kependudukan tak bisa otomatis dilakukan. Warga yang bersangkutan harus mengajukan permohonan.
Baca juga : BBWSCC Banding karena Diputus Bayar Ganti Rugi untuk Bukit Duri
Hingga Selasa ini, belum ada permohonan dari warga untuk pindah domisili. Ia mempersilakan warga yang ingin pindah kependudukan untuk mengurusnya, tanpa dipungut biaya.
"Kecuali ada kebijakan lain dari lurah yang telah menghapus struktur RT dan RW suatu tempat, baru kami akan mengikuti. Karena penerbitan kartu keluarga harus ditandatangani RT," ujar Haris.
Baca juga : Suara Bergetar Anies Saat Cerita Selendang Amanah dari Bukit Duri
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat keputusan untuk mengembalikan status kependudukan warga yang dulu terdampak penertiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Domisili mereka pada KTP akan dikembalikan ke tempat tinggal mereka semula. Anies mengatakan itu untuk kepentingan warga. Khusus untuk Bukit Duri, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 6 miliar untuk pembangunan shelter sementara.