Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lahan Cengkareng Jadi Rintangan Sandi Raih WTP dari BPK

Kompas.com - 06/12/2017, 09:08 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat tahun 2015 seharga Rp 668 miliar dari Toeti Noezlar Soekarno. Pembelian dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta). Lahan itu dibeli untuk pembangunan rumah susun (rusun).

Pembelian itu belakangan dipermasalahkan saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DPKPKP) DKI Jakarta. Jika demikian, Pemprov DKI telah membeli lahannya sendiri.

BPK menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut. Penyelidikan kasus lahan Cengkareng Barat kemudian mulai dilakukan Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016.

Saat itu Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana pembangunan rusun di lokasi itu karena karena lahan yang akan digunakan statusnya bermasalah.

Baca juga : Menang Dalam Kasus Lahan Cengkareng, DKI Berhak Tagih Rp 668 Miliar

Rusun di Cengkareng Barat rencananya akan terdiri dari dua menara, setiap menara atau tower terdiri dari 16 lantai. Total unit yang akan dibangun adalah 552 unit.

Kasus pun bergulir, sejumlah saksi dipanggil dalam kasus itu, termasuk mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok diperiksa pada 14 Juli 2016. Saat itu Ahok membeberkan proses pembelian lahan Cengkareng Barat.

Tak hanya Ahok, Bareskrim Polri juga memanggil Djarot Saiful Hidayat yang saat itu menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarya, pejabat dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala Dinas Penataan Kota Benny Agus Chandra, dan Asisten Sekda bidang Pembangunan Gamal Sinurat.

Pada saat itu, upaya mediasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Toeti sempat dilakukan. Meski demikian tak ditemui kata sepakat dari kedua belah pihak. Toeti justru mengajukan gugatan hukum terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Toeti tak terima jika Pemprov DKI memasukkan lahan di Cengkareng Barat sebagai aset milik pemerintah. Menurut Toeti, dirinya yang memiliki lahan itu dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) No 13069/Cengkareng, SHM No 13293/Cengkareng, dan SHM No 13430 dengan total luas lahan 46.913 meter persegi.

Untuk itu, dia meminta agar Pemprov menghapus lahan di Cengkareng Barat dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov DKI. Namun, pihak Pemprov menolak permintaan itu dan lebih memilih untuk melawan Toeti di pengadilan. 

"Mediasi gagal, yang dia inginkan kan untuk melepaskan (lahan) dari KIB, dan itu enggak mungkin," ujar Kasubag Sengketa Hukum Biro Hukum Pemprov DKI, Johan, pada 25 Juli 2016.

Pihak Toeti mengklaim telah membeli lahan itu dari pemilik sah, di antaranya Thio Tjoe Nio. Thio menjual kepada suami Toeti, Koen Soekarno, lahan seluas 51.190 meter persegi pada 16 September 1967.
 
Toeti bahkan menuntut Pemprov membayar kerugian materiel senilai Rp 200 miliar. Tak hanya itu, Toeti meminta Pemprov membayar lost opportunity (kerugian) senilai Rp 500 juta dan kerugian immateriel sebesar Rp 800 juta. Namun, hakim kemudian memutuskan gugatan Toeti tidak dapat dilanjutkan.

Pada 6 Juni 2017 majelis hakim yang menangani kasus itu memutuskan perkara tidak dapat diterima. Dengan kata lain, Pemprov menang dan lahan seluas 4,6 hektare itu kembali ke tangan pemerintah.

Meski demikian BPK menilai adanya kerugian negara akibat pembelian lahan itu. Uang senilai Rp 668 harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum Pemprov DKI menggunakan lahan tersebut.

Sorotan Sandiaga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com