JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Iya yang bersangkutan (Andri Yansyah) sudah kami mintai keterangan pada Senin (29/1/2018) kemarin," ujar Adi, Rabu (31/1/2018).
Adi mengatakan, Kadishub merupakan pembantu gubernur DKI Jakarta. Atas dasar itu, Adi menilai, Andri mengetahui proyek reklamasi Teluk Jakarta
"Gubernur ada badan pelaksana, salah satu badan pelaksana itu adalah kepala dinas perhubungan. Di situ ada pembangunan jalan, ada akses," katanya.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Reklamasi
Adi membuka peluang kembali meminta keterangan Andri. Namun, dia belum memutuskan kapan jadwal Andri akan diperiksa lagi.
"Ya nanti kami lihat apa ada keterangan tambahan, siapa tahu nanti saksi lain menjelaskan membutuhkan Kadishub dipanggil lagi, ya kami panggil lagi," ucap Adi.
Polisi menyelidiki dugaan korupsi nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang merupakan pulau hasil reklamasi. NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Baca juga: Penyelidikan Keributan Konsumen dengan Pengembang Reklamasi Dihentikan
Penetapan NJOP berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.
Selain dugaan korupsi, polisi juga menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.