JAKARTA, KOMPAS.com — Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menertibkan pelanggar yang mengokupasi trotoar, Rabu (31/1/2018). Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin mengatakan, penertiban dalam rangka bulan tertib trotoar (BTT).
"Jatinegara memang jadi sentra bisnis. Oleh karena itu, operasi kami fokuskan di kawasan tersebut," kata Sadikin kepada awak media di Jatinegara.
Ia mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) yang paling banyak ditertibkan karena berdagang di atas trotoar. Ada 25 PKL yang diangkut Satpol PP.
"Kami angkut fasilitas dagangannya seperti meja, kursi, dan terpal. Mereka sudah jelas menyalahi aturan karena menjadikan trotoar sebagai lapak," ujar Sadikin.
Baca juga: Sandiaga: Sopir Angkot Tanah Abang Ingin Keadilan, Sekarang Keadilan untuk PKL
Selain itu, 4 kendaraan roda dua terkena operasi cabut pentil dan 4 mobil diderek. Petugas juga menegur 15 PKL karena berdagang di atas trotoar. Pedagang yang ditegur merupakan pedagang yang menggunakan gerobak.
"Jadi, kami imbau saja. Nanti kalau sampai dua kali kami tegur tidak digubris, baru kami angkut (barang dagangannya)," katanya.
Baca juga: Bulan Tertib Trotoar Berlanjut, Puluhan Motor dan Lapak PKL di Jatinegara Ditertibkan
Berdasarkan pantauan Kompas.com, masih banyak PKL yang bandel dengan menjajakan dagangan mereka sampai mengokupasi badan trotoar. Bahkan, beberapa PKL sengaja membuat tenda.
Menurut Sadikin, para PKL memang diperbolehkan berdagang di atas trotoar Jatinegara. Namun, aturannya tidak boleh melewati garis kuning atau jalur difabel.
"Kebijakannya dari Asbang (Asisten Pembangunan), waktu itu pedagang cukup banyak sehingga mereka boleh berdagang, tetapi dengan catatan ada di belakang garis kuning," ucapnya.