Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Kelompok JAD Anggap Terdakwa Bom Thamrin sebagai Guru

Kompas.com - 09/03/2018, 12:37 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori menjadikan terdakwa peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016, Aman Abdurrahman, sebagai gurunya.

Oleh karena itu, Anshori beberapa kali menjenguk Aman saat ditahan di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sebagai terpidana kasus terorisme.

"Beliau (Aman) sebagai guru, ustad, sehingga saya membesuk," ujar Anshori saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Baca juga: Jadi Saksi, Pimpinan Kelompok JAD Peluk Terdakwa Bom Thamrin

Selain dirinya, Anshori menyebut biasanya ada orang lain juga yang menjenguk Aman dalam waktu yang bersamaan.

Namun, Anshori tidak mengenal mereka.

Menurut Anshori, Aman selalu memberikan kajian saat mereka menjenguk.

Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Berkenalan dengan Pengikutnya di Tanah Abang

Kajian yang disampaikan mengenai tauhid.

 Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018). Para persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi yang berasal dari anggota polri yaitu,  M Ersyad Alfart, M Novriansyah, Purwoko, M Rizki, dan   Kandinan Malin. Kelima polisi tersebut merupakan saksi saat kejadian peledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Mei 2017. Dalam dakwaannya. Aman diduga teribat dalam serangkaian tindakan terorisme, diantaranya di peledakan bom di Jalan MH Thamrin, dan Terminal Kp MelayuKOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018). Para persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi yang berasal dari anggota polri yaitu, M Ersyad Alfart, M Novriansyah, Purwoko, M Rizki, dan Kandinan Malin. Kelima polisi tersebut merupakan saksi saat kejadian peledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Mei 2017. Dalam dakwaannya. Aman diduga teribat dalam serangkaian tindakan terorisme, diantaranya di peledakan bom di Jalan MH Thamrin, dan Terminal Kp Melayu
"Beliau setiap bertemu memberikan tausiyah, tetapi dalam penjelasannya kadang-kadang menjawab pertanyaan yang kami ajukan," katanya.

Anshori mengaku pertama kali mengetahui sosok Aman pada 2008.

Baca juga: Pelaku Bom Thamrin yang Tewas Dimodali Rp 200 Juta dan Senjata

Saat itu, dia menghadiri kajian yang disampaikan Aman di Surabaya.

Setelahnya, Anshori beberapa kali mengundang Aman mengisi kajian di Lamongan, Jawa Timur.

"Saya ingin mengetahui lebih dalam soal kajian itu," ucap Anshori.

Baca juga: Bom Thamrin dan Hubungannya dengan Seruan Pemimpin ISIS Terungkap

Dalam kasus ini, Aman didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin.

Adapun Anshori telah divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Februari lalu.

Anshori divonis karena terlibat dalam penyelundupan senjata api dari Filipina Selatan. Senjata tersebut digunakan untuk teror bom Thamrin.

Kompas TV Sidang dengan terdakwa Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman menghadirkan tiga orang saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com