JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Diskotek Exotic menyatakan, tidak bisa melawan keputusan Pemprov DKI yang mencabut izin usaha tempat hiburan malam tersebut. Tetapi, mereka menilai, Pemprov DKI seharusnya tidak sampai mengeluarkan keputusan yang membinasakan usaha mereka.
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) sudah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha Diskotek Exotic.
"Ya namanya juga tempat hiburan, mau dari sisi manapun kita enggak bisa melawan. Kita perlu dibina, bukan dibinasakan," kata Humas Diskotek Exotic Tete Martadilaga, kepada Kompas.com, Senin (16/4/2018).
Baca juga : Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Sense Karaoke dan Diskotek Eksotik
Nama Diskotek Exotic, masuk dalam daftar tempat hiburan yang izin usahanya dicabut. Mereka diberi waktu lima hari untuk berbenah dan menutup tempat mereka sendiri.
Pencabutan izin usaha itu keluar pasca seorang pria bernama Sudirman (47), ditemukan tewas akibat overdosis narkoba, Senin (2/4/2018) lalu, di diskotik yang berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat tersebut.
Baca juga : Pengunjung Tewas Diduga Overdosis, Izin Usaha Diskotek Eksotik Direkomendasikan Dicabut
Tete mengatakan, akibat kejadian tersebut, tempatnya sempat disegel selama 4 hari untuk penyelidikan.
"Karena TKP-nya di lantai 3, selama 4 hari sambil menunggu pihak kepolisian. Makanya, kok, kita kadang kayak enggak bisa berkutik juga. Dari pemda harusnya nunggu hasil dari kepolisian (sebelum menutup)," kata Tete.
Baca juga : Anies Bilang Punya Bukti untuk Tutup Diskotek Eksotik
Ia menambahkan, Exotic masih beroperasi hingga hari ini. Mereka membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Ya kalau pemda mau tutup, apa boleh buat. Mereka yang punya kuasa, harusnya kita dilindungi dan dibina. Kita sudah berusaha mengikuti aturan semaksimal mungkin. Exotic sudah lama sepi. Karena emang enggak menyediakan barang-barang narkoba, hanya minuman" ujar Tete.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.