JAKARTA, KOMPAS.com - Selain karaoke, unit usaha restoran dan ballroom Sense, Jakarta Utara, juga ditutup Satpol PP, Kamis (19/4/2018).
Padahal, sudah ada konsumen yang telah memesan tempat di sana untuk beberapa hari ke depan.
Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, restoran dan ballroom juga harus ditutup sesuai keputusan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca juga: Saat Penutupan, Ada Ruang Karaoke di Sense yang Terbuka dan AC Menyala
Meski demikian, ia menambahkan, pemilik Sense dapat menyurati Pemprov DKI apabila ada konsumen yang telah memesan tempat di sana sebelum penutupan.
"Seandainya ada usulan dari pemilik bahwa restoran ini sudah di-booking konsumen, kami rapatkan lagi dengan pihak pimpinan kami. Yang pasti hari ini ketiga usaha itu harus ditutup," ujarnya.
Baca juga: Pasang Garis Kuning, 30 Satpol PP Wanita Segel Unit Usaha Sense
Lampu-lampu terlihat dimatikan sehingga terasa sepi dan gelap. Hanya ada dua pekerja yang membersihkan lantai lobi.
Sebelumnya, seorang perwakilan manajemen meminta izin kepada petugas Satpol PP supaya restoran tetap dibuka.
Baca juga: Sandiaga Persilakan Pekerja Sense dan Exotic Daftar OK OCE
"Ini (restoran) sudah ada yang booking untuk hari-hari ke depan sampai akhir April. Setelah April semua sudah kosong," katanya sambil menunjukkan daftar pemesan.
Penutupan unit usaha Sense menyusul dicabutnya TDUP oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca juga: Pakai Seragam Satpol PP, Sandiaga Pimpin Apel Penutupan Sense dan Exotic
Rabu (11/4/2018) lalu, Badan Narkotika Nasional menggerebek Sense Karaoke serta mengamankan 36 orang dan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang.