Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemutihan Denda Pajak Jadi Kado Ulang Tahun Jakarta untuk Warga

Kompas.com - 29/06/2018, 10:06 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga mendapatkan kado pada ulang tahun ke-491Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membebaskan denda atau sanksi administratif sejumlah objek pajak.

"Kami berharap dengan ada pembebasan sanksi administratif ini, maka tunggakan-tunggakan ini bisa diselesaikan tanpa terkena dendanya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/6/2018).

Waktu yang diberikan cukup panjang. Program pemutihan denda pajak berlangsung dari 27 Juni hingga 31 Agustus mendatang. Warga bisa memanfaatkan program itu untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenai denda.

Baca juga: Catat Tanggalnya, Denda Pajak Kendaraan Dihapus 27 Juni-31 Agustus

Meski mereka menunggak lebih dari satu tahun, dendanya tidak akan ditagihkan. Mereka tinggal membayar pokok pajaknya saja.

Anies mengatakan denda pajak yang harus dibayar warga bisa jadi sangat besar. Warga bisa semakin kesulitan melunasi tunggakan. Dia mengatakan program itu bukan hanya mengejar target pendapatan pajak saja melainkan juga mendisiplinkan warga.

"Tujuan kami bukan semata-mata meningkatkan pendapatan lewat sanksi. Tujuan kami adalah membangun kebiasaan menunaikan kewajiban," ujar Anies.

Pajak kendaraan hingga PBB

Jenis pajak yang dendanya dibebaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Anies mengatakan besaran tunggakan untuk PKB saja sudah mencapai triliunan rupiah.

"Jadi total dari seluruh Pajak Kendaraan Bermotor yang harusnya sudah ditunaikan, yang belum dibayar (sebesar) Rp 1,6 triliun dari total Rp 8,6 triliun," ujar Anies.

Baca juga: Tak Hanya Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Juga Hapus Denda PBB

Setidaknya, ada 3 juta kendaraan roda dua dan 748.000 roda empat yang menunggak pajak. Jika dipresentase, jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai 44,6 persen.

Dengan jumlah itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki potensi pendapatan dari sanksi atau dendanya sebesar Rp 600 miliar.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan pembebasan denda pajak itu juga berlaku untuk pemilik mobil mewah. Mereka mendapatkan perlakuan yang sama dengan pemilik kendaraan lainnya.

"Jadi, pemberlakuan ini disamakan untuk semua masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Edi.

"Termasuk mobil mewah yang masih sekitar 70 persen yang menunggak," tambah dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com