Potensi pajak kendaraan dari mobil mewah yang menunggak mencapai Rp 30,8 miliar. Sedangkan pajak mobil mewah yang sudah dibayar baru Rp 14,7 miliar.
Sementara itu, dari 759 mobil mewah, baru 235 saja yang sudah melunasi pajak.
Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga membebaskan denda PBB-P2.
"PBB sama, kami hapuskan sampai dengan 2017 karena yang 2018 kan belum jatuh tempo ya. Jadi, tunggakan pajak sampai 2017, PBB juga dihapuskan," kata Edi.
Tak pengaruhi target pajak
Anies mengatakan pembebasan denda pajak tidak memengaruhi target pendapatan dari pajak. Sejak awal Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memproyeksikan denda pajak sebagai sumber pendapatan.
"Target pendapatan kita tidak diasumsikan dengan meningkatkan jumlah sanksi administratif. Jadi insya Allah enggak berpengaruh," kata Anies.
Baca juga: Realisasikan Target Pajak Daerah, Pemprov DKI Bentuk Program OK Otax
Ia mengatakan tahun lalu pendapatan pajak Pemprov DKI malah berhasil melampaui target 103 persen. Dia optimis tahun ini target pajak tetap bisa tercapai. Program pembebasan denda pajak itu justru menjadi upaya mencapai target tersebut.
Untuk mendukung program itu, semua saluran pembayaran pajak akan dimaksimalkan. Mulai dari konter yang ada di pusat perbelanjaan, sampai ke pembayaran lewat mesin ATM.
Selain itu, jam operasional kantor samsat juga akan ditambah. BPRD DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk hal itu.
"Di kantor samsat induk pada saat penghapusan ini untuk antisipasi jam kerja juga kami perpanjang yang biasanya sampai pukul 15.00, kami perpanjang sampai pukul 18.00," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.