JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Persatuan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya mengaku tidak digaji oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, menurut dia, PGO merupakan suatu gerakan yang tidak berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta.
"Konsep besarnya kalau kita menjadi di bawahnya Pemprov DKI, logikanya kita kayak punya atasan padahal ini kan bentuknya kerja sama. Kalau digaji, kita jadi atasan-bawahan. Kalau kerjasama kan ayo kita gandengan bersama," ujar Faran di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/7/2018).
Baca juga: Pendaftar Lebihi Target, Pemprov DKI Mau Bikin MoU dengan Gerakan OK OCE
Menurut dia, semua jajaran di bawahnya, termasuk sekretaris dan bendahara PGO juga tidak digaji Pemprov.
Ia menyebut tidak ada anggaran pendapatan dan belanja baerah (APBD) yang masuk ke PGO.
Untuk program OK OCE, anggarannya dimasukan ke beberapa SKPD. Anggaran itu untuk penyediaan tempat hingga membayar pembicara atau pelatih.
"Jadi kita lebih banyak konsep, strategi, konten, materi. Ini konsepnya menarik, jadi kita enggak pegang dana, tidak ada conflict of interest," ujar Faran.
Adapun, PGO ini belum memiliki payung hukum dan kerja sama yang ideal dengan Pemprov DKI.
Payung hukumnya harus menggunakan peraturan gubernur, tetapi sampai saat ini hanya ada instruksi gubernur.
Baca juga: Sandiaga Tak Ingin Gerakan OK OCE Ada di Bawah Pemprov DKI
Selain itu, belum ada MoU antara Pemprov DKI dan PGO.
"Kalau idealnya memang menunggu pergub. Tapi mudah-mudahan ini tidak lama lagi karena ada hal teknis detil yakni pemasaran. Kita harapkan secepatnya, kayaknya awal Agustus. Jadi OK OCE ini payung hukum ada, tapi payung kerja sama yang belum ada," ujar Faran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.