Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Ganjil Genap, Sanksinya 2 Bulan Penjara atau Denda Rp 500.000

Kompas.com - 18/07/2018, 12:27 WIB
Stanly Ravel,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di kawasan perluasan kebijakan itu adalah hukuman penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.

"Pelanggarannya sama, masuk Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

Budiyanto mengemuakakan, penerapan sanksi tindakan tilang di kawasan perluasan sistem ganjil genap akan diberlakukan awal Agustus mendatang. Sementara dalam waktu dua minggu ke depan, yang merupakan masa uji coba, kepolisian akan fokus pada peneguran dan pengalihan mobil pribadi yang melanggar aturan tersebut.

"1 Agustus kami baru lakukan penindakan tilang. Dari 18-31 Juli ini kami lakukan teguran dan pengalihan saja," ujar dia.

Baca juga: Langgar Ganjil Genap di Tol Bekasi Denda Rp 500 Ribu

Selain menegur dan mengalihkan, petugas juga ikut mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar untuk bahan evaluasi sebelum aturan itu benar-benar diberlakukan.

Perluasan sistem ganjil genap dilakukan untuk menyukseskan Asian Games 2018.

Dari segi waktu, perluasan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00-21.00 WIB dan berlaku setiap hari baik Sabtu maupub Minggu.

Kawaaan yang masuk dalam area perluaaan ganjil genap meliputi, ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

Di Jarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru. Sistem itu juga diterapkan Jalan Rasuna Said.

Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com