JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang.
Tuntutan tersebut disampaikan saat sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
"Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar jaksa Jaya Siahaan membacakan surat tuntutan.
Didakwa sebagai korporasi
Saat sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018), Jaksa mendakwa JAD sebagai sebuah korporasi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan JAD merupakan korporasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.
Baca juga: Cikal Bakal Terbentuknya JAD...
Jaksa mendakwa JAD dengan Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2, Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
Dalam dakwaan, Jaksa tidak menggunakan Undang-Undang Ormas karena JAD bukanlah sebuah organisasi berbadan hukum.
Berdasarkan dakwaan, jaksa yang menggunakan Pasal 17 UU Terorisme, organisasi yang tidak berbadan hukum tetap bisa dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Dalam dakwaan juga disampaikan sejumlah anggota JAD terbukti telah melakukan serangkaian aksi teror. Salah satunya Joko Sugito pelaku peledakan bom di gereja di daerah Samarinda yang merupakan pimpinan JAD wilayah Kalimantan.
Baca juga: Pengacara: JAD Didirikan untuk Satukan Wadah Pendukung Sistem Khilafah
Ada juga pelaku bom bunuh diri di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dilakukan oleh anggota JAD yaitu Abu Gar, yang merupakan pimpinan JAD bidang askari Pusat.
Berbaiat terhadap pimpinan ISIS
Dalam sidang, jaksa sempat menyinggung mengenai pembentukan JAD. Pembentukan organisasi itu disebut diinisiasi oleh terpidana mati kasus terorisme Aman Abdurrahman, yang meminta pengikutnya Abu Musa, Zainal, M Fachri, dan Khaerul Anwar menemuinya yang saat itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilalacap pada Agustus 2014.
Baca juga: Dana Operasional JAD Berasal dari Infak dan Iuran Anggota
Dalam pertemuan itu, Aman disebut menyampaikan beberapa hal terkait telah berdirinya Khilafah Islamiyah di Suriah, serta kewajiban umat Muslim mendukung baiat kepada Abu Bakar Al Bagdadi yang merupakan pemimpin organisasi radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).Seluruh anggota JAD diwajibkan untuk berbaiat terhadap Al Bagdadi.
Bantahan pimpinan JAD dan anggotanya